Tulungagung, FOSMAD – Perbuatan YG (41) warga Kecamatan Kedungwaru, tidak patut untuk ditiru. Bagaimana tidak, seorang paman yang seharusnya melindungi keponakannya, justru hal itu tidak dilakukan oleh YG.
Pasalnya, dia tega menyetubuhi keponakannya, sebut saja Melati yang masih berusia 14 tahun. Atas perbuatan tersebut, kini YG harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di Mapolres Tulungagung.
“Kini pelaku berada di rumah tahanan Polres Tulungagung, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” jelas Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Cristian Kosasih, melalui Kanit UPPA Polres Tulungagung, Iptu Retno Pujiarsih, Minggu (22/8/2021).
Retno menjelaskan, pada pertengahan bulan Juni 2021 lalu, saat itu korban menginap dirumah pelaku yang tak lain adalah pamannya sendiri di wilayah Kecamatan Kedungwaru.
Biasanya korban tidur satu ranjang bersama dengan bibinya, atau istri pelaku. Namun pada saat itu bibi korban dinyatakan positif Covid-19, yang semula korban tidur seranjang bersama bibinya, kini harus tidur secara terpisah namun masih satu kamar.
“Pelaku berpesan agar korban tidak mengunci pintu kamar tersebut,” kata Retno.
Sekira pukul 02.00 WIB, pelaku diam-diam masuk ke kamar korban, melakukab perbuatan yang seharusnya tidak dilakukannya. Semenjak itu pelaku sering melakukan perbuatan tersebut.
“Karena merasa telah dirugikan, akhirnya kejadian tersebut dilaporkan ke polisi,” jelasnya.
Usai, pelaporan, lanjut Retno, seminggu setelahnya, sembari mencari saksi, dan barang bukti, akhirnya pelaku ditangkap dirumahnya. “Kita lakukan penangkapan terhadap pelaku,” katanya.
Rertno menegaskan, selain mengamankan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, obat-obatan yang diduga untuk menggugurkan kandungan.
Ketika diintrogasi, karena sudah berkali-kali, pelaku tidak ingat sudah berapa kali melakukan hal tersebut, yang pelaku ingat terakhir melakukan hal tersebut pada (3/8/2021) pukul 18.00 WIB dikamar bibi korban.
Atas kejadian tersebut pelaku dijerat Pasal 76 D Jo pasal 81 ayat 1,2 UURI nomor 23 Tahun 2002 sebagai mana di ubah dengan dengan UURI. nomor 35 Tahun 2014, sebagai mana di ubah dengan UURI nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku diancaman hukuman lima belas tahun penjara,” pungkasnya. (riz/dn)
Artikel ini telah terbit di afederasi.com dengan judul Setubuhi Keponakan, Paman di Tulungagung Dijebloskan ke Penjara
0 Komentar