Tulungagung, Senin (20 April 2026) – Program Makan Bergizi (MBG) Tunggulsari 2 di bawah naungan Yayasan Mutiara Rawa Selatan diguncang skandal serius. Bantuan makanan yang disalurkan kepada kelompok B3 diduga tercemar serbet kotor yang ditemukan langsung di dalam sajian sayur.
Peristiwa yang terjadi hari ini sontak memicu kemarahan penerima manfaat. Program yang seharusnya menjamin asupan sehat justru diduga mengabaikan standar kebersihan paling mendasar.
“Sangat tidak masuk akal. Ini makanan untuk dikonsumsi, bukan tempat benda kotor,” ujar salah satu penerima dengan nada geram.
Temuan ini mengarah pada dugaan kuat adanya kelalaian berat dalam proses pengolahan hingga distribusi makanan. Padahal, dalam standar higiene sanitasi pangan, setiap tahapan wajib memenuhi prinsip kebersihan dan keamanan.
Secara hukum, kasus ini berpotensi melanggar:
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 8 yang melarang pelaku usaha memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar atau tidak layak konsumsi.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang menegaskan bahwa makanan dan minuman yang diedarkan harus memenuhi standar kesehatan dan tidak membahayakan.
Bahkan, jika terbukti menimbulkan dampak kesehatan, bisa berpotensi masuk ranah pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengamat menilai, kejadian ini bukan sekadar insiden kecil, melainkan bentuk kelalaian serius yang bisa membahayakan keselamatan masyarakat. Program bantuan pangan seharusnya memiliki pengawasan ketat, bukan justru menjadi sumber risiko.
Hingga berita ini ditulis, pihak Yayasan Mutiara Rawa Selatan belum memberikan klarifikasi resmi. Desakan publik pun menguat agar dilakukan investigasi menyeluruh serta penindakan tegas dari instansi terkait.
Kasus ini menjadi peringatan keras: program bantuan tidak cukup hanya “niat baik”, tetapi juga harus dijalankan dengan standar profesional dan tanggung jawab penuh terhadap keselamatan penerima. ( Sonya)
0 Komentar