Antisipasi Kenaikan Harga Material, Pemkab Blitar Percepat Program Bedah 400 Rumah Tak Layak Huni

Blitar – Pemerintah Kabupaten Blitar mulai mempercepat pelaksanaan program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tahun anggaran 2026 dengan menyalurkan bantuan kepada ratusan keluarga penerima manfaat (KPM) di 52 desa dan kelurahan.

Langkah percepatan ini dilakukan untuk mengantisipasi kenaikan harga bahan bangunan, terutama semen dan besi, yang dinilai terus mengalami peningkatan dalam beberapa waktu terakhir.


Program RTLH tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkab Blitar meningkatkan kualitas hunian masyarakat berpenghasilan rendah agar lebih aman, sehat, dan layak ditempati.

Penyaluran bantuan diawali dengan penyerahan buku rekening kepada calon penerima manfaat oleh Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Blitar sebagai tahapan administrasi sebelum pembangunan dimulai.

Kepala Dinas Perkimtan Kabupaten Blitar, Antonius Nanang Adi Putranto, mengatakan program RTLH tahun ini ditargetkan menyasar sekitar 400 penerima manfaat. Namun jumlah tersebut masih dapat berubah karena proses verifikasi dan validasi data masih berjalan.

“Penyerahan buku tabungan ini merupakan bagian dari tahapan administrasi sebelum pembangunan rumah dilaksanakan,” ujarnya, Selasa (12/5/2026).

Menurut Nanang, setiap penerima bantuan memperoleh dana sebesar Rp20 juta, dengan rincian Rp17,5 juta untuk pembelian material bangunan dan Rp2,5 juta untuk biaya tenaga kerja.

Meski demikian, ia mengungkapkan kemungkinan jumlah penerima tidak mencapai target awal lantaran terdapat sejumlah calon penerima yang mengundurkan diri maupun dinyatakan tidak memenuhi syarat.

“Ada yang mengundurkan diri dan ada juga yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, sehingga kemungkinan jumlah akhirnya tidak sampai 400 penerima,” katanya.

Dalam pelaksanaannya, Pemkab Blitar menerapkan sistem pendampingan terbuka dengan melibatkan Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL). Pemerintah tidak menunjuk toko bangunan tertentu, melainkan memberikan kebebasan kepada penerima bantuan memilih penyedia material yang sesuai kebutuhan.

“TFL bertugas mendampingi penerima dalam memilih toko yang legal, terbuka soal harga, dan sesuai kebutuhan. Jadi bukan pemerintah yang menentukan toko material,” jelas Nanang.

Ia menambahkan, pola tersebut berbeda dengan mekanisme sebelumnya yang menggunakan vendor tertentu. Dengan sistem baru ini, masyarakat dapat memilih toko bangunan secara lebih fleksibel dan kompetitif sesuai kondisi wilayah masing-masing.

Selain proses pembelian material, pengawasan pembangunan rumah juga dilakukan secara menyeluruh bersama pemerintah desa agar kualitas bangunan tetap terjaga hingga tahap akhir pengerjaan.

“Kualitas bangunan tetap kami awasi. Pendampingan dilakukan mulai awal sampai akhir, termasuk penggunaan material dan administrasi pertanggungjawaban,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Bankim) Dinas Perkimtan Kabupaten Blitar, Rudi, menjelaskan program RTLH diprioritaskan bagi warga dengan kondisi rumah yang sangat tidak layak huni.

Kriteria penerima di antaranya rumah berdinding anyaman bambu, minim pencahayaan, memiliki sirkulasi udara buruk, hingga kondisi bangunan yang membahayakan penghuni.

“Usulan penerima berasal dari desa atau kelurahan, kemudian diverifikasi bersama pendamping sesuai aturan yang berlaku,” terang Rudi.

Ia menyebut pembangunan rumah dilakukan secara swadaya oleh pemilik rumah, sehingga bantuan disalurkan langsung melalui rekening masing-masing penerima manfaat.

“Tujuan utama program ini adalah menjadikan rumah warga lebih layak dari sisi keamanan dan kesehatan. Pelaksanaan pembangunan dilakukan langsung oleh pemilik rumah,” katanya.

Jumlah penerima bantuan RTLH tahun ini juga mengalami peningkatan signifikan dibanding tahun sebelumnya. Jika pada 2025 hanya sekitar 170 keluarga yang menerima bantuan, maka tahun 2026 meningkat menjadi sekitar 400 penerima manfaat berkat dukungan anggaran APBD Kabupaten Blitar yang lebih besar. (KV)

Posting Komentar

0 Komentar