BLITAR – DPRD Kabupaten Blitar menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian penjelasan Bupati terkait Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026. Rapat berlangsung di Gedung Graha Paripurna DPRD Kabupaten Blitar, Jumat (21/8/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Ratna Dewi Nirwana Sari, bersama Wakil Ketua I M. Rifai’i dan Susi Narulita Kumala Dewi. Kegiatan tersebut dihadiri anggota DPRD, jajaran Forkopimda, kepala OPD, serta perwakilan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar.
Pembahasan perubahan KUA-PPAS menjadi salah satu tahapan penting sebelum penyusunan Perubahan APBD (P-APBD) Kabupaten Blitar Tahun 2026. Dokumen tersebut disampaikan melalui surat Bupati Blitar Nomor B/900/464/409.6.2/2026 tertanggal 19 Agustus 2026.
Ratna Dewi menyampaikan apresiasi kepada Bupati dan jajaran pemerintah daerah yang terus melakukan penyempurnaan perencanaan anggaran agar pembangunan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Kami mengapresiasi langkah Bupati dan seluruh jajaran yang terus berupaya menyempurnakan perencanaan anggaran demi kebaikan dan kemajuan bersama,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Blitar Rijanto menjelaskan perubahan KUA-PPAS diperlukan untuk menyesuaikan kebijakan anggaran dengan kondisi dan kebutuhan pembangunan terkini. Salah satu perhatian utama pemerintah daerah adalah pemerataan pembangunan infrastruktur di seluruh wilayah Kabupaten Blitar.
Perubahan anggaran juga mempertimbangkan perkembangan ekonomi, kebijakan fiskal regional dan nasional, serta program Asta Cita dan Asta Karya. Selain itu, penyusunannya diselaraskan dengan visi, misi, dan program Bupati dan Wakil Bupati Blitar periode 2025-2030.
Dalam rapat tersebut, Rijanto memaparkan lima prioritas pembangunan Kabupaten Blitar tahun 2026. Prioritas tersebut meliputi pemerataan konektivitas infrastruktur dan peningkatan kualitas lingkungan, penguatan ketahanan pangan serta hilirisasi pertanian, pemberdayaan masyarakat dan pengembangan UMKM, peningkatan kualitas SDM dan perlindungan sosial, serta peningkatan ketenteraman dan kualitas pelayanan publik.
Rijanto berharap pembahasan antara legislatif dan eksekutif dapat segera menghasilkan kesepakatan sehingga perubahan anggaran dapat ditetapkan dan dilaksanakan sesuai kebutuhan masyarakat.
“Selanjutnya mari kita bahas bersama-sama antara legislatif dan eksekutif untuk segera mencapai kesepakatan bersama program pembangunan yang akan kita laksanakan pada Tahun Anggaran 2026,” katanya.
Melalui perubahan KUA-PPAS tersebut, Pemkab Blitar berharap pengelolaan anggaran semakin adaptif terhadap kebutuhan daerah dan mampu mempercepat pemerataan pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (KV/ADV)
0 Komentar