Tulungagung – Dugaan praktik permainan dalam pengurusan sertifikat tanah mencuat di Desa Kunir. Seorang warga berinisial RD diduga menjadi korban proses pengurusan sertifikat yang tidak transparan setelah tanah yang diurus secara mandiri justru dimasukkan ke dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Informasi ini disampaikan oleh SG yang mengetahui langsung proses tersebut. Menurutnya, RD sejak awal berniat membuat sertifikat tanah secara mandiri melalui seorang perangkat desa berinisial HRY. Dalam proses itu, RD disebut diminta mengurus sertifikat secara mandiri sebagaimana prosedur biasa yang tentunya membutuhkan biaya lebih besar.
Namun di tengah proses, tanah milik RD diduga justru dimasukkan ke dalam program PTSL, program pemerintah yang sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat dengan biaya sangat ringan.
“Awalnya RD mengurus sertifikat secara mandiri, dan sudah memberikan uang kepada HRY senilai 25 juta, tetapi akhirnya tanah itu dimasukkan ke program PTSL,” ungkap SG kepada awak media.
Situasi ini memunculkan dugaan adanya praktik yang tidak transparan dalam pengurusan sertifikat tanah tersebut. Pasalnya, apabila sejak awal tanah RD memang dapat diikutkan dalam program PTSL, seharusnya warga tidak diarahkan untuk mengurus secara mandiri.
Program PTSL sendiri merupakan program nasional yang bertujuan membantu masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas tanah dengan biaya terjangkau. Karena itu, jika benar terjadi pengalihan dari proses mandiri ke PTSL tanpa penjelasan yang jelas kepada warga, hal tersebut berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
HRY yang disebut dalam proses pengurusan tersebut hingga kini belum memberikan klarifikasi terkait dugaan pengalihan pengurusan sertifikat mandiri milik RD ke dalam program PTSL.
Kasus ini pun menimbulkan tanda tanya di kalangan warga. Mereka berharap pihak berwenang dapat menelusuri dugaan praktik ini agar program pemerintah seperti PTSL tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Jika dugaan ini terbukti, maka praktik tersebut berpotensi mencederai tujuan program PTSL sekaligus merugikan masyarakat yang seharusnya dilayani dengan transparan dan sesuai aturan. /Red
0 Komentar