BLITAR – DPRD Kabupaten Blitar secara resmi menerima Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Blitar Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna yang digelar di Graha DPRD Kabupaten Blitar, Senin (30/3).
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Supriadi didampingi Wakil Ketua I M. Rifa’i dan Wakil Ketua II Ratna Dewi Nirwana Sari.
Turut hadir dalam agenda tersebut Wakil Bupati Blitar Beky Herdihansah, jajaran Forkopimda, pimpinan OPD, anggota DPRD, tokoh masyarakat, serta tamu undangan lainnya.
Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Supriadi, menegaskan bahwa rapat paripurna tersebut merupakan bagian dari mekanisme konstitusional dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Menurutnya, penyampaian LKPJ merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas kepala daerah kepada DPRD dan masyarakat.
“Agenda paripurna hari ini merupakan tindak lanjut dari surat Bupati Blitar Nomor B/050.03.08.01.05/127/409.3.2/2026 tertanggal 27 Maret 2026 tentang penyampaian LKPJ Tahun 2025. Hal ini juga sesuai dengan Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Blitar Pasal 207 ayat (1) yang mewajibkan kepala daerah menyampaikan LKPJ dalam rapat paripurna,” ujar Supriadi.
Ia menjelaskan, sesuai ketentuan Pasal 207 ayat (2), penyampaian LKPJ dilakukan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Dengan demikian, pelaksanaan rapat paripurna tersebut dinilai telah memenuhi aturan yang berlaku.
Setelah resmi diterima, DPRD Kabupaten Blitar akan segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk melakukan pembahasan secara mendalam terhadap isi laporan tersebut.
“Pansus nantinya akan bekerja secara intensif dan komprehensif, menyoroti berbagai sektor pembangunan, mulai dari infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga pelayanan publik. Hasil pembahasan ini akan menjadi bahan evaluasi sekaligus rekomendasi strategis bagi pemerintah daerah ke depan,” imbuhnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Blitar Beky Herdihansah yang hadir mewakili Bupati Blitar menyampaikan apresiasi kepada DPRD dan seluruh pihak yang selama ini mendukung jalannya pembangunan daerah.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada DPRD, Forkopimda, pemerintah daerah, pemerintah desa, insan media, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta seluruh masyarakat Kabupaten Blitar yang telah berperan aktif dalam mendukung program pembangunan,” ujarnya.
Beky menambahkan, LKPJ Tahun 2025 memuat berbagai capaian pembangunan daerah di berbagai sektor, baik ekonomi, sosial, maupun infrastruktur. Namun demikian, pemerintah daerah juga menyadari masih terdapat sejumlah tantangan yang perlu mendapat perhatian bersama.
“Melalui pembahasan bersama DPRD nanti, kami berharap dapat memperoleh masukan dan rekomendasi konstruktif demi perbaikan penyelenggaraan pemerintahan dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” tambahnya.
Rapat paripurna ini menjadi bagian penting dalam memperkuat prinsip tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance di Kabupaten Blitar, dengan menempatkan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik sebagai fondasi utama pembangunan daerah.
Dengan diterimanya LKPJ tersebut, tahapan selanjutnya akan difokuskan pada pembahasan oleh Pansus DPRD. Hasil pembahasan nantinya akan dituangkan dalam bentuk rekomendasi DPRD sebagai bahan evaluasi dan perbaikan kinerja pemerintah daerah di masa mendatang. (KV/ADV)
0 Komentar