TULUNGAGUNG – Pihak SMKN 1 Rejotangan memberikan klarifikasi atas laporan yang disampaikan oleh LPKP2HI terkait dugaan pengelolaan dana pendidikan dan sejumlah isu pungutan di lingkungan sekolah.
Pihak sekolah menegaskan bahwa berbagai tudingan yang beredar tidak sesuai dengan kondisi operasional dan administrasi yang selama ini dijalankan. Manajemen sekolah memastikan seluruh program dan pengelolaan anggaran telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta berada dalam pengawasan instansi terkait.
Pengelolaan Dana BOS Sesuai Mekanisme dan Diawasi Dinas
Terkait isu dugaan penyimpangan Dana Bantuan Operasional Sekolah atau Dana BOS periode 2022–2026, pihak sekolah menegaskan bahwa penggunaan dana tersebut telah melalui mekanisme resmi melalui penyusunan RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah).
RKAS tersebut disusun bersama unsur sekolah dan komite, kemudian disahkan oleh dinas pendidikan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan sekolah.
Selain itu, realisasi penggunaan anggaran juga telah melalui proses pemeriksaan rutin oleh cabang dinas pendidikan. Dengan mekanisme tersebut, pihak sekolah memastikan tidak ada penyimpangan dalam pengelolaan dana BOS.
“Setiap bulan realisasi anggaran diperiksa oleh cabang dinas pendidikan. Seluruh kegiatan dilaksanakan sesuai RKAS yang telah disetujui,” jelas pihak sekolah.
Tidak Ada Kewajiban Membayar Pengadaan Tanah
Menanggapi isu adanya pungutan sebesar Rp2.000.000 kepada siswa untuk pengadaan tanah sekolah, pihak sekolah menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.
Sekolah memastikan tidak pernah mewajibkan siswa maupun orang tua untuk membayar biaya tersebut. Seluruh kegiatan yang berkaitan dengan pengembangan fasilitas sekolah dilakukan melalui mekanisme yang sah dan tidak membebani peserta didik secara wajib.
Pembelian Seragam Tidak Pernah Diwajibkan
Isu mengenai pembelian seragam juga diluruskan oleh pihak sekolah. SMKN 1 Rejotangan menyatakan tidak pernah mewajibkan wali murid membeli seragam melalui sekolah.
Sekolah hanya memberikan contoh kain sebagai acuan keseragaman jenis dan warna seragam, sementara orang tua diberikan kebebasan untuk membeli di tempat lain sesuai kemampuan masing-masing.
Sumbangan Bersifat Sukarela Melalui Komite Sekolah
Adapun terkait Sumbangan Operasional Pembinaan Pendidikan (SOPP), pihak sekolah menegaskan bahwa hal tersebut bukan pungutan wajib, melainkan sumbangan sukarela melalui komite sekolah.
Mekanisme tersebut mengacu pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 yang mengatur peran komite sekolah dalam mendukung peningkatan mutu pendidikan.
Sumbangan dari orang tua bersifat tidak mengikat dan besarannya tidak ditentukan oleh pihak sekolah. Dana tersebut biasanya digunakan untuk mendukung program peningkatan kualitas pendidikan yang belum sepenuhnya tercakup dalam dana BOS.
Komitmen Sekolah Jaga Integritas
Pihak sekolah juga menegaskan bahwa sejak kepemimpinan Kepala Sekolah Dr. Santika, seluruh kegiatan pendidikan di SMKN 1 Rejotangan dijalankan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap aturan.
Sekolah berkomitmen menjaga integritas lembaga pendidikan serta memastikan seluruh kebijakan yang diambil tidak memberatkan peserta didik maupun orang tua.
Dengan klarifikasi tersebut, pihak sekolah berharap masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi secara menyeluruh.
0 Komentar