BLITAR – Polres Blitar Kota merespons laporan masyarakat terkait dugaan arena perjudian sabung ayam di Kelurahan Kauman, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar. Pengecekan dilakukan petugas pada Minggu (18/10/2026) setelah menerima aduan melalui layanan Call Center 110.
Petugas gabungan dari Satreskrim Polres Blitar Kota dan Polsek Srengat mendatangi lokasi sekitar pukul 12.50 WIB untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sebuah arena yang diduga pernah digunakan untuk kegiatan sabung ayam. Namun, lokasi dalam keadaan sepi dan tidak ditemukan aktivitas perjudian maupun pertandingan sabung ayam ketika petugas berada di tempat tersebut.
Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo melalui Kasihumas Polres Blitar Kota AKP Sjamsul Anwar menjelaskan, pengecekan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi yang disampaikan masyarakat.
Menurutnya, setiap aduan yang masuk perlu diperiksa untuk mengetahui kondisi sebenarnya di lapangan.
“Setiap informasi yang disampaikan masyarakat menjadi perhatian kami dan perlu ditindaklanjuti melalui pengecekan langsung di lapangan. Dari hasil pemeriksaan, petugas tidak menemukan aktivitas perjudian sabung ayam saat berada di lokasi,” jelas AKP Sjamsul Anwar.
Sejumlah Perlengkapan Ditemukan di Lokasi
Berdasarkan keterangan Ketua RT setempat, lokasi tersebut diketahui sudah tidak digunakan untuk kegiatan sabung ayam selama kurang lebih tiga hari sebelum petugas melakukan pengecekan.
Meski tidak menemukan aktivitas perjudian, petugas mendapati sejumlah perlengkapan yang diduga berkaitan dengan arena tersebut. Barang-barang yang ditemukan antara lain kurungan, terpal, spons arena, jam dinding, dan lampu.
Kurungan, terpal, serta spons arena kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar di lokasi. Sementara itu, jam dinding dan lampu diamankan petugas untuk penanganan lebih lanjut.
Polres Blitar Kota juga akan menelusuri informasi mengenai kepemilikan atau pihak yang menguasai lahan tersebut. Langkah ini dilakukan untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut mengenai penggunaan lokasi yang diduga pernah menjadi arena sabung ayam.
Warga Diimbau Aktif Melaporkan Gangguan Kamtibmas
Polres Blitar Kota mengajak masyarakat ikut menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dengan melaporkan dugaan tindak pidana maupun gangguan keamanan melalui saluran resmi kepolisian.
Salah satu saluran yang dapat digunakan adalah layanan Call Center 110. Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat menyampaikan informasi yang membutuhkan perhatian dan tindak lanjut kepolisian.
AKP Sjamsul Anwar menegaskan bahwa partisipasi warga memiliki peran penting dalam membantu menjaga situasi lingkungan tetap aman dan kondusif.
Setiap laporan, lanjutnya, akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dengan mempertimbangkan hasil pemeriksaan di lapangan.
Polres Blitar Kota menyatakan akan terus merespons aduan masyarakat secara profesional serta mengambil langkah kepolisian sesuai ketentuan yang berlaku. Upaya ini diharapkan dapat memperkuat kerja sama antara kepolisian dan masyarakat dalam menjaga keamanan di wilayah hukum Polres Blitar Kota.
0 Komentar