Kasus Dugaan Pemerasan Pengurus MKKS Tulungagung, Transfer Uang Disebut Capai Rp12,25 Juta


TULUNGAGUNG – Seorang terdakwa berinisial H.D. didakwa melakukan pemerasan terhadap sejumlah pengurus Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Kabupaten Tulungagung. Berdasarkan uraian dakwaan, terdakwa disebut menerima transfer uang dengan total Rp12,25 juta dari sejumlah pengurus MKKS selama periode Agustus 2025 hingga Mei 2026.

Dalam dakwaan, perbuatan tersebut diduga dilakukan melalui komunikasi telepon, pesan WhatsApp, serta pengiriman tautan berita yang menyinggung persoalan dugaan pungutan liar di sejumlah sekolah negeri.

Peristiwa bermula sekitar Juni 2025 ketika H.D. menghubungi A.I., yang disebut sebagai anggota MKKS sekaligus Kepala SMAN 1 Ngunut, Kabupaten Tulungagung. Dalam komunikasi tersebut, terdakwa memperkenalkan diri sebagai Ketua Ormas Laskar Merah Putih (LMP) Cabang Tulungagung dan menawarkan kemitraan dengan pihak sekolah.

Namun, menurut dakwaan, terdakwa juga meminta uang sebagai timbal balik. Ketika permintaan tersebut tidak dipenuhi, terdakwa disebut mengirim pesan bernada ancaman, termasuk ancaman membuat keributan dan mengirim surat ke berbagai pihak untuk menjatuhkan posisi kepala sekolah.

Pesan WhatsApp dan Tautan Berita

Dakwaan menguraikan sejumlah komunikasi yang berlangsung selama beberapa bulan. Pada Juli 2025, terdakwa disebut mengirimkan tautan berita mengenai dugaan pungli di sekolah negeri.

Pada Agustus hingga November 2025, terdakwa kembali mengirimkan sejumlah tautan pemberitaan dan pesan yang menyinggung persoalan dana sekolah serta rencana penyampaian surat kepada instansi terkait.

Dalam beberapa pesan, terdakwa disebut meminta pengurus MKKS segera merespons permintaannya. Terdakwa juga disebut berulang kali mengirimkan nomor rekening bank atas namanya sendiri.

Pengurus MKKS kemudian menggelar rapat. Berdasarkan dakwaan, para pengurus merasa terintimidasi dan akhirnya menyetujui pemberian uang secara bertahap.

Transfer Uang Mencapai Rp12,25 Juta

Dakwaan mencatat sejumlah transfer melalui rekening yang digunakan pengurus MKKS. Transfer melalui D. berlangsung sejak 28 Agustus 2025 hingga 3 Maret 2026, dengan total yang disebut mencapai Rp9,25 juta.

Selanjutnya, melalui S.W.P., terdapat dua transfer masing-masing Rp1,5 juta pada 1 April dan 4 Mei 2026. Total transfer melalui jalur ini mencapai Rp3 juta.

Dengan demikian, jumlah keseluruhan uang yang disebut telah ditransfer kepada terdakwa mencapai Rp12,25 juta.

Akibat peristiwa tersebut, para pengurus MKKS disebut mengalami kerugian materiil serta dampak psikologis. A.I. kemudian mewakili pengurus MKKS melaporkan perkara itu ke Polres Tulungagung pada 4 Juni 2026.

Barang Bukti dalam Perkara

Dalam dokumen dakwaan, barang bukti yang disebut antara lain telepon seluler milik A.I., flashdisk berisi percakapan WhatsApp antara A.I. dan terdakwa, rekening koran milik S.W.P. dan D., serta telepon seluler milik terdakwa.

Perbuatan yang didakwakan kepada H.D. berkaitan dengan dugaan pengiriman informasi atau dokumen elektronik disertai ancaman pencemaran atau pembukaan rahasia untuk memaksa pihak lain menyerahkan uang.

Uraian tersebut merupakan materi dakwaan yang menjadi dasar pemeriksaan perkara. Penentuan apakah terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan tetap menjadi kewenangan majelis hakim dalam proses persidangan.

Posting Komentar

0 Komentar