Kenali POKIR DPRD: Jembatan Aspirasi Rakyat dalam Perencanaan Pembangunan Daerah

Pokok-Pokok Pikiran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau yang sering disingkat Pokir DPRD adalah instrumen penting dalam sistem pemerintahan daerah di Indonesia. Pokir berfungsi sebagai jembatan yang menghubungkan aspirasi dan kebutuhan riil masyarakat di tingkat akar rumput dengan proses perencanaan pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah daerah.

Apa Itu Pokir DPRD?

Pokir DPRD adalah dokumen resmi yang berisi saran dan pendapat DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) mengenai kajian permasalahan pembangunan daerah. Kajian ini diperoleh berdasarkan hasil penyerapan aspirasi masyarakat, terutama melalui kegiatan reses (kunjungan ke daerah pemilihan) dan rapat dengar pendapat.

Intinya, Pokir merupakan masukan strategis legislatif kepada eksekutif (Pemerintah Daerah) yang kemudian diintegrasikan dalam dokumen perencanaan pembangunan, seperti Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dalam bentuk program dan kegiatan.

Dasar Hukum Pokir DPRD

Pokir DPRD memiliki landasan hukum yang kuat, yang menjamin peran serta legislatif dalam proses perencanaan anggaran daerah. Dasar hukum utama Pokir meliputi:

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya:
    • Pasal 29 yang mengatur salah satu fungsi DPRD adalah fungsi anggaran.
    • Pasal 108 huruf (i) yang mengatur kewajiban anggota DPRD untuk menyerap dan menghimpun aspirasi masyarakat melalui kunjungan kerja (reses).
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
    • Pasal 54 yang mengamanatkan Badan Anggaran DPRD untuk memberikan saran dan pendapat berupa Pokok-Pokok Pikiran kepada Kepala Daerah sebelum peraturan Kepala Daerah tentang RKPD ditetapkan.
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah.
    • Pasal 78 ayat (2) menegaskan bahwa Pokir DPRD, yang bersumber dari reses/penjaringan aspirasi masyarakat, menjadi bahan perumusan kegiatan, lokasi kegiatan, dan kelompok sasaran yang selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Pengusulan dan Persetujuan Pokir

Siapa yang Berhak Mengusulkan?

Yang berhak mengusulkan Pokir adalah setiap Anggota DPRD. Usulan ini bersumber dari hasil:

  1. Reses (kunjungan kerja perorangan ke daerah pemilihan).
  2. Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak-pihak terkait.
  3. Kajian permasalahan pembangunan daerah.

Aspirasi yang diserap oleh anggota dewan dirumuskan menjadi usulan program dan kegiatan, lengkap dengan lokasi dan target sasarannya, yang dianggap prioritas oleh masyarakat di daerah pemilihannya.

Mekanisme Pengusulan dan Persetujuan

Proses Pokir terintegrasi dengan siklus perencanaan pembangunan daerah:

  1. Penjaringan Aspirasi: Anggota DPRD melaksanakan reses untuk menyerap aspirasi.
  2. Perumusan Pokir: Hasil reses dan RDP dirumuskan oleh Alat Kelengkapan DPRD (seperti Fraksi atau Panitia Khusus) menjadi dokumen Pokok-Pokok Pikiran DPRD.
  3. Penyampaian: Dokumen Pokir disampaikan secara tertulis oleh Pimpinan DPRD kepada Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) atau Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan (Bappelitbang).
  4. Penelaahan: Bappeda/Bappelitbang dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait melakukan penelaahan dan verifikasi atas usulan Pokir, untuk memastikan kesesuaian dengan RPJMD, prioritas pembangunan daerah, dan kemampuan anggaran.
  5. Integrasi: Usulan Pokir yang disetujui diintegrasikan ke dalam Rancangan Awal RKPD dan kemudian dibahas dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dan forum lainnya.
  6. Persetujuan Anggaran: Program/kegiatan hasil Pokir yang disepakati bersama antara eksekutif dan legislatif kemudian masuk dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) untuk disetujui menjadi APBD.

Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban

Pelaksanaan

Pokir yang sudah disetujui dan masuk dalam APBD akan dilaksanakan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau satuan kerja yang berwenang. Anggota DPRD tidak berhak menjadi pelaksana proyek Pokir; tugas mereka terbatas pada pengusulan.

Pertanggungjawaban

Anggota DPRD memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program dan kegiatan yang berasal dari Pokir. Ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD.

Di sisi lain, pertanggungjawaban penggunaan anggaran dan pelaksanaan fisik sepenuhnya menjadi tugas dan tanggung jawab Pemerintah Daerah (OPD pelaksana). Seluruh tahapan pelaksanaan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan, termasuk dipertanggungjawabkan melalui laporan keuangan dan kinerja pemerintah daerah.

Pokir DPRD adalah instrumen demokrasi yang vital untuk menjamin pembangunan daerah bersifat partisipatif dan inklusif, memastikan bahwa kebijakan anggaran benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat yang diwakili oleh anggota dewan.

Posting Komentar

0 Komentar