TULUNGAGUNG, Fosmad.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung menggelar Rapat Paripurna Persetujuan Bersama di Gedung Graha Wicaksana. Dalam sidang resmi tersebut, dewan menyepakati lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), Rabu (20/5/2026).
Rapat paripurna berlangsung tertib dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tulungagung, Marsono. Turut hadir dalam kesempatan itu Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tulungagung, H. Ahmad Baharudin, S.M., M.M., didampingi jajaran anggota dewan, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah.
Agenda utama sidang kali ini meliputi penyampaian ranperda inisiatif DPRD Masa Sidang III Tahun Sidang II, serta pembahasan tindak lanjut hasil fasilitasi ranperda yang telah dikaji bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Pembahasan difokuskan pada penyempurnaan regulasi agar selaras dengan aturan nasional dan kebutuhan masyarakat.
Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dari Fraksi PDI Perjuangan, Yudha Sawung, menyampaikan empat ranperda inisiatif yang siap dibahas lebih mendalam bersama panitia khusus dan tim asistensi pemerintah daerah. Keempatnya mencakup perubahan Perda Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas), serta Pelestarian Cagar Budaya.
Perubahan aturan tentang BPD dilakukan guna menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, sekaligus memperkuat peran kelembagaan desa agar lebih partisipatif. Sementara itu, Germas difokuskan pada penyediaan ruang publik serta lingkungan sehat sesuai amanat Instruksi Presiden.
“Regulasi ini diharapkan menjadi pedoman mewujudkan desa yang maju, mandiri, dan sejahtera. Demikian pula aturan lainnya, disiapkan sebagai payung hukum perlindungan sosial dan budaya daerah,” ujar Yudha Sawung.
Ranperda tentang kesejahteraan sosial disusun sebagai bentuk pemenuhan hak dasar warga, sedangkan aturan pelestarian budaya disiapkan agar warisan daerah tetap terjaga dan diakui secara hukum nasional. Regulasi ini menjadi landasan penting bagi pemerintah daerah dalam menjamin kesejahteraan masyarakat.
Memasuki agenda kedua, Anggota Bapemperda dari Fraksi PKB, H. Khamim, melaporkan lima ranperda yang telah melalui proses fasilitasi dan kajian mendalam bersama Pemprov Jawa Timur. Kelima ranperda tersebut mencakup Partisipasi Masyarakat, Perseroda Bank Perekonomian Rakyat Bank Tulungagung, Kepemudaan, Keolahragaan, dan Lambang Daerah.
Penyusunan materi ranperda tersebut mengacu pada berbagai perundang-undangan terbaru, antara lain UU Pemerintahan Daerah dan UU Sektor Keuangan, agar regulasi daerah tetap relevan dan tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku di tingkat nasional.
“Seluruh ranperda ini telah melalui pembahasan mendalam dan direkomendasikan untuk disetujui bersama sebagai landasan pembangunan yang kuat dan relevan bagi kebutuhan daerah,” tegas H. Khamim.
Setelah mendengar pendapat akhir dari seluruh fraksi yang ada, seluruh peserta rapat sepakat menerima dan menyetujui kelima ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah. Langkah ini memperkuat landasan hukum pembangunan di berbagai sektor kehidupan masyarakat.
“Peraturan yang telah disepakati ini diharapkan mampu menjadi instrumen mewujudkan masyarakat Tulungagung yang maju, sejahtera, dan berakhlak mulia. Nantinya, aturan ini akan segera diundangkan agar bisa diterapkan secara optimal,” tutupnya. (Dwi)
0 Komentar