Samuji Luruskan Polemik KDMP Tlogo, Tegaskan Bangunan Berdiri di Atas Aset Hibah Pemkab Blitar

BLITAR – Polemik pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Tlogo, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, mendapat penjelasan langsung dari Kepala Desa Tlogo, Samuji. Ia menegaskan pembangunan koperasi dilakukan di atas aset yang telah resmi dihibahkan Pemerintah Kabupaten Blitar kepada Pemerintah Desa Tlogo, sehingga tidak menggunakan fasilitas pendidikan yang masih aktif.

Menurut Samuji, bangunan yang dimanfaatkan merupakan eks SDN Tlogo 01 yang sudah lama tidak digunakan sebagai ruang kegiatan belajar mengajar. Status bangunan tersebut telah berubah menjadi aset desa setelah melalui mekanisme hibah yang sah sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menjelaskan, proses pengalihan aset didasarkan pada Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Nomor B/028/356/409.6.5/2026 dan Nomor 140/537/409.31.6/2026 yang ditandatangani pada 24 April 2026. Dokumen tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Blitar, Khusna Lindarti, sebagai pemberi hibah dan Samuji sebagai penerima hibah atas nama Pemerintah Desa Tlogo.

"Bangunan tersebut merupakan aset hibah dari Pemerintah Kabupaten Blitar kepada Pemerintah Desa Tlogo dan diperuntukkan untuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih," ujar Samuji saat dikonfirmasi di kantornya, Senin (20/7/2026).

Selain NPHD, proses hibah juga diperkuat dengan Berita Acara Serah Terima Hibah Barang Milik Daerah yang mencatat penyerahan tiga bangunan eks SDN Tlogo 01 kepada Pemerintah Desa Tlogo, terdiri atas dua gedung permanen dan satu gedung perpustakaan permanen.

Samuji menegaskan, sejak dokumen hibah ditandatangani, hak pengelolaan dan tanggung jawab atas bangunan sepenuhnya berada di bawah Pemerintah Desa Tlogo. Karena itu, pembangunan KDMP dilaksanakan di atas aset yang telah sah menjadi milik desa.

Ia juga menjelaskan bahwa rencana pembangunan koperasi telah melalui proses musyawarah. Pada Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang digelar 18 November 2025, pemerintah desa bersama unsur Forkopimcam Kanigoro, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, dan warga menyepakati lokasi pembangunan berada di kawasan eks UPTD Kecamatan Kanigoro di sisi barat eks SDN Tlogo 01.

Selanjutnya, pada 23 Januari 2026 masyarakat bergotong royong membongkar bangunan eks UPTD Kecamatan Kanigoro setelah dipastikan bukan merupakan aset Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar.

Dalam perjalanannya, rencana pembangunan sempat memunculkan perbedaan pendapat. Saat itu, tiga ruangan di eks SDN Tlogo 01 masih dimanfaatkan oleh SDN Tlogo 2 sebagai ruang kepala sekolah, ruang guru, dan perpustakaan. Kondisi tersebut memunculkan keberatan dari sejumlah pihak, di antaranya perwakilan LBH Karta Negara, Camat Kanigoro, Kepala SDN Tlogo 2, Ketua Komite SDN Tlogo 2 yang juga menjabat Ketua BPD Desa Tlogo, serta beberapa wali murid.

Untuk memberikan kepastian hukum, Pemerintah Desa Tlogo kemudian mengajukan permohonan hibah kepada Pemerintah Kabupaten Blitar. Permohonan tersebut disetujui dan seluruh proses administrasi hibah diselesaikan pada April 2026.

Samuji berharap masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai status bangunan yang digunakan untuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih. Menurutnya, seluruh tahapan telah dilaksanakan sesuai mekanisme hukum dan administrasi yang berlaku sehingga tidak ada aset pendidikan aktif yang dialihfungsikan dalam pembangunan koperasi tersebut.

Posting Komentar

0 Komentar