Dari Balik Jeruji Besi, Permohonan Maaf Bupati Tulungagung Jadi Momentum Introspeksi dan Pembelajaran


TULUNGAGUNG – Perjalanan hukum yang tengah dihadapi Bupati Tulungagung menjadi perhatian masyarakat. Permohonan maaf yang pernah disampaikan kepada masyarakat Tulungagung saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka kembali menjadi sorotan seiring berjalannya proses hukum.

Dalam kondisi tersebut, Ketua DPC Partai Garuda Indonesia, Bogik Winarno, menyampaikan pandangannya agar persoalan tersebut dapat dilihat secara bijaksana dan tetap dalam koridor hukum.

Menurut Bogik, ketika seseorang berhadapan dengan proses hukum, latar belakang jabatan maupun pengaruh tidak semestinya menjadi ukuran. Semua pihak memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, sementara kebenaran perkara harus diuji melalui alat bukti, keterangan para pihak, proses persidangan, dan keputusan pengadilan.

“Kita harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Jabatan maupun pengaruh bukan lagi ukuran ketika seseorang berhadapan dengan hukum. Yang harus menjadi dasar adalah bukti, keterangan, proses persidangan, dan keputusan hakim,” ujar Bogik Winarno.

Ia menilai permohonan maaf yang disampaikan kepada masyarakat dapat dimaknai sebagai momentum untuk melakukan introspeksi. Namun demikian, hal tersebut tidak serta-merta menentukan kesimpulan mengenai perkara yang sedang berjalan.

Bogik juga mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru mengambil kesimpulan. Pasalnya, proses hukum masih berlangsung dan berbagai keterangan maupun bukti masih harus diuji sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Perkara ini belum selesai. Masih ada tahapan yang harus dilalui dan keterangan yang harus diuji. Kita hormati proses persidangan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Pada akhirnya, hukumlah yang akan menentukan bagaimana akhir dari perkara tersebut,” tegasnya.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang beredar, pihak Bupati Tulungagung juga membantah tuduhan terkait pemerasan dan gratifikasi serta menyatakan adanya keterangan dalam berita acara pemeriksaan saksi yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.

Karena itu, seluruh pihak diharapkan memberikan ruang kepada aparat penegak hukum dan lembaga peradilan untuk menjalankan proses secara objektif, profesional, dan transparan.

Bogik berharap kasus tersebut dapat menjadi pembelajaran penting bagi seluruh penyelenggara pemerintahan, khususnya dalam menjalankan amanah jabatan dengan mengedepankan integritas, transparansi, akuntabilitas, serta kepentingan masyarakat.

“Yang terpenting sekarang adalah menjaga suasana Tulungagung tetap kondusif. Jangan sampai masyarakat terpecah karena informasi yang belum teruji. Mari kita percayakan prosesnya kepada hukum,” pungkas Bogik Winarno.

Posting Komentar

0 Komentar