SINGARAJA,kompasnusantar.id. Sabtu 13 Desember 2025
Ketua Tim Intelijen & investigasi Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Wartawan Indonesia (DPP GWI) mengungkap dugaan pelanggaran serius yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singaraja, Bali. Dugaan tersebut mencakup praktik pungutan liar (pungli), peredaran handphone ilegal, indikasi transaksi narkoba, hingga perlakuan diskriminatif terhadap warga binaan.
Ketua Tim Intelijen dan Investigasi DPP GWI, Rasyidi, CPM, CLOP ( Didik Castielo ), mengatakan pengungkapan ini berangkat dari laporan masyarakat dan Warga Binaan di LAPAS tersebut yang dinilai perlu segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.
“Ini masih dalam tahap dugaan, namun indikasinya kuat dan menyangkut integritas sistem pemasyarakatan. Karena itu kami menempuh jalur resmi dengan menyampaikan surat atensi dan pengaduan,” kata Didik, Sabtu (13/12/2025).
Dugaan Pelanggaran
Dalam laporan tersebut, Ketua Tim Intelijen & Investigasi DPP GWI membeberkan sejumlah dugaan pelanggaran, antara lain permintaan rokok oleh oknum petugas lapas kepada warga binaan, dugaan penyelundupan handphone ke dalam lapas, serta indikasi peredaran narkoba di Sel Kamar Nomor 3 yang diduga melibatkan oknum warga binaan berinisial IMM.
Selain itu, Didik juga menyoroti dugaan pengrusakan inventaris lapas berupa matras oleh warga binaan berinisial AJ, yang kemudian dimodifikasi menjadi lemari pakaian dan diperjualbelikan kepada warga binaan lain dengan harga sekitar Rp100 ribu. Praktik tersebut diduga berlangsung akibat lemahnya pengawasan.
Didik sebagai Ketua dari Tim juga turut mengungkap adanya indikasi perlakuan diskriminatif, di mana oknum warga binaan tertentu diduga bebas menggunakan handphone di dalam sel, sementara warga binaan lain justru mengalami penyitaan.
Dilaporkan ke Sejumlah Instansi
Sebagai langkah tindak lanjut, DPP GWI Melalui Didik sebagai Ketua Tim Intelijen & Investigasi telah melaporkan dugaan tersebut secara resmi kepada Kepala Lapas Kelas IIB Singaraja. Laporan itu juga ditembuskan ke Kanwil Kemenkumham Bali, Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI, Ombudsman RI Perwakilan Bali, BNN Provinsi Bali, Polres Buleleng, Polda Bali, serta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Didik meminta agar dilakukan pemeriksaan internal, razia menyeluruh, dan penindakan tegas apabila dugaan pelanggaran tersebut terbukti.
Acuan Hukum
Dugaan pelanggaran ini dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Menunggu Klarifikasi
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Lapas Kelas IIB Singaraja belum memberikan keterangan resmi. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak terkait untuk memperoleh klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.
Luk/tim
0 Komentar